Kamis, 08 Juni 2017
Hukum Zakat Fitrah, Penggantian Zakat Fitrah dengan Uang
Ada banyak hadits yang membicarakan mengenai ukuran serta bentuk dari zakat fitrah. Bahkan terdapat hukum zakat fitrah. zakat fitrah ini merupakan zakat yang diserahkan saat menjelang Idul Fitri. Ukuran yang diperintahkan ialah satu sho’ yakni takaran 2,157 hingga 3 kg. Sedangkan bentuk dari zakat fitrah ialah makanan pokok. Di dalam hadits di sebutkan bisa dengan kurma, anggur atau keju, gandum. Padahal, nilai dari masing-masing makanan tersebut berbeda, jika seandainya uang diperbolehkan, tentu Nabu akan perintahkan dengan makanan yang harganya sama saat di uangkan, namun di sisi ini tidak.
Hal tersebut menunjukkan jika kurang tepat zakat fitrah dengan uang, sehingga yang paling tepat ialah zakat fitrah harus sampai di tangan fakir miskin dengan makanan pokok yang berupa beras bukan menggunakan uang. Ada beberapa faedah dari hadits yang berhubungan dengan zakat fitrah. Lantas apa saja faedah tersebut?
Berikut beberapa faedah tersebut, antara lain:
1. Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap muslim entah laki-laki atau pun perempuan, orang merdeka maupun budak, baik kecil atau dewasa. Ini merupakan perkara yang sudah disepakati para ulama,
2. Ukuran zakat fitrah ialah satu sho, satu sho memiliki takaran 2,157 hingga 3 kg,
3. Setiap yang menjadi makanan pokok dapat dipergunakan untuk zakat fitrah, contohnya di negara kita ialah beras, untuk makanan seperti kurma, gandum, atau pun keju, makanan ini bukan batasan karena makanan ini menjadi makanan banyak orang saat masa Nabi Muhammad SAW,
4. Mengeluarkan zakat fitrah selain makanan, seperti mengeluarkannya menggunakan uang tidak sah. Ini merupakan pendapat dari mayoritas ulama, menunaikan dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasul,
5. Waktu penuanaian zakat fitrah ini sebelum shalat ‘ied.
Memang, muncul pendapat yang memperbolehkan zakat fitrah menggunakan uang, dan pendapat yang lain melarang. Permasalahannya ialah kembali pada status zakat fitrah ini. apakah zakat fitrah sebagai zakat harta atau zakat badan. Apabila status yang dimilikinya adalah zakat harta, prosedur pembayarannya seperti harta perdagangan, pembayaran zakat perdagangan tidak mempergunakan benda yang diperdagangkan, tetapi menggunakan uang yang senilai dengan zakat yang dibayar, sebagaimana pula zakat perak dan emas pembayarannya tidak harus mengikuti perak dan emas, tetapi boleh menggunakan mata uang yang senilai.
Tetapi, apabila status zakat fitrah ini sebagai zakat badan. Prosedur pembayaran akan mengikuti prosedur pembayaran kafarah untuk seluruh jenis pelarangan, penyebab adanya kafarah ini ialah pelanggaran yang dilakukan oleh badan, bukan kewajiban yang disebabkan oleh harta. Pembayaran kafarah diharuskan menggunakan sesuatu yang sudah ditetapkan, tidak boleh mempergunakan benda selain yang sudah ditetapkan. Bila seseorang membayar kafarah selain ketentuan, kewajibannya membayar kafarah harus diulangi karena belum gugur.

Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)