Selasa, 25 Juli 2017
Ketahui Ketentuan dan Syarat Bagi Penyembelih Hewan Kurban Berikut Ini!
Ibadah berkurban merupakan salah satu jenis ibadah yang banyak memiliki keutamaan. Selain pahala yang akan didapatkan oleh orang yang berkurban, ibadah kurban juga mengandung unsur empati dimana setiap orang yang berkurban juga bisa berbagi kepada semua orang melalui hewan yang dikurbankannya. Untuk mendapatkan pahala dan keutamaannya, ada baiknya jika Anda bisa memilih hewan kurban yang terbaik, sehat dan gemuk.
Untuk jenis hewan yang bisa dikurbankan sendiri cukup beragam mulai dari unta, sapi, kerbau, kambing dan domba. Namun yang paling umum dikurbankan di Indonesia sendiri adalah sapi, kambing dan domba. Penyembelihan untuk hewan yang dikurbankan dilakukan setelah sholat Ied selesai sampai habis hari tasyrik. Nantinya semua hewan yang sudah disembelih kemudian dibungkus dan dibagi untuk semua orang.
Tentunya jika membicarakan tentang ibadah kurban maka akan erat kaitannya dengan sang penyembelih. Orang yang menyembelih hewan untuk kurban harus memenuhi ketentuan dan syarat dari agama sehingga hasil sembelihannya menjadi halal. Berikut ini syarat untuk orang yang menyembelih hewan qurban, diantaranya:
• Islam.
• Telah baligh.
• Orang yang telah mumayyiz dimana mampu menyembelih sesuai qoul shohih.
Sebagai tambahan, ada beberapa catatan dalam hal ini, yaitu:
• Orang gila atau mabuk, orang yang belum mumayyiz halal, namun makruh sembelihannya. Hal ini lantaran mereka memiliki niat dan tujuan untuk menyembelih.
• Orang buta dan orang bisu yang sukar dipahami bahasa isyaratnya juga makruh sembelihannya. Namun jika orang bisu namun dapat dipahami bahasa isyaratnya, maka halal.
• Wanita juga diperbolehkan, meski sedang dalam masa haid, namun makruh sembelihannya.
• Selain ada yang dihukumi halal dan makruh, ada juga yang dihukumi haram sembelihannya yakni jika penyembelih hewan adalah penyembah patung, matahari, orang yang murtad. Hal ini lantaran hewan tersebut tidak disembelih karena Allah SWT.
Disunnahkan juga jika hewan yang dikurbankan tersebut disembelih oleh orang yang mengurbankan, khusus untuk laki-laki. Sedangkan jika untuk wanita, pemilik kelamin ganda, laki-laki yang tidak mampu dalam menyembelih dan untuk orang yang dimakruhkan sembelihannya untuk bisa mewakilkan sembelihannya kepada laki-laki lainnya. Hal ini lantaran dikhawatirkan adanya kesalahan dalam penyembelihan misalnya putusnya kerongkongan atau tenggorokan hewan atau kesalahan lainnya sehingga perlu diwakilkan ke laki-laki lain yang lebih mampu.
Itulah beberapa syarat dan ketentuan untuk orang yang menyembelih hewan qurban. Umumnya di Indonesia sendiri kebanyakan diwakilkan kepada para laki-laki yang sudah biasa bertugas sehingga diharapkan sesuai dengan aturan dalam Islam. Disunnahkan juga untuk orang yang berkurban untuk bisa melihat ketika hewan qurbannya sedang disembelih. Banyak juga sunnah lainnya selama hari raya Idul Adha yang bisa dilakukan oleh semua umat muslim sehingga semakin banyak ibadah yang bisa dilakukan.


Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)